jubir86 | Purwakarta
Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Azumy resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta pada Rabu, 23 April 2025. Dalam proses pelaporan ini, para korban mendapat pendampingan hukum dari tim advokat yang difasilitasi oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein.
Para pelapor mengungkapkan bahwa mereka telah menyetorkan sejumlah uang kepada LPK Azumy dengan harapan bisa bekerja ke luar negeri, khususnya Jepang. Namun, janji keberangkatan tak kunjung terealisasi meski sudah lebih dari satu tahun berlalu. Selain itu, lembaga tersebut juga diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Tim Hukum Kawal Proses Pelaporan Korban LPK Azumy
Pendampingan hukum diberikan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Mayor TNI CHK (Purn.) Marwan Iswandi, S.H., M.H., Aria Ramadhan, S.H., M.H., dan Wawan Suryawan, S.H. Tim ini bertugas mendampingi para korban dalam proses pelaporan dan menyusun langkah hukum lanjutan.
“Laporan ini menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan. Kami akan mengawal agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Marwan Iswandi saat ditemui di Polres Purwakarta.
Korban LPK Azumy Harapkan Kepastian Hukum
Jajang Sutisna, salah satu korban, menyampaikan bahwa mereka sudah berupaya melapor ke berbagai instansi namun belum mendapatkan kejelasan.
“Kami hanya ingin mendapatkan keadilan. Sudah terlalu lama kasus ini dibiarkan tanpa adanya kepastian. Kami berharap pelaporan ini dapat menjadi langkah awal untuk penyelesaian,” ungkapnya.
Polres Purwakarta Terima Laporan dan Mulai Penyelidikan
Laporan resmi telah diterima oleh pihak Polres Purwakarta. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak LPK Azumy belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
#fyp
jubir86.my.id
(Red)