Jubir86 | PURWAKARTA
Keputusan mendadak pencopotan jabatan Kepala SDN Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan tajam dari kalangan pemerhati pendidikan. Sekretaris Komunitas Pendamping dan Pengayom Pendidikan (KP3), Agus M Yasin, menilai tindakan ini berpotensi menyalahi prosedur hukum dan bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Agus, pencopotan tersebut dilakukan hanya karena kebijakan kepala sekolah yang sebelumnya sempat mewacanakan penggunaan baju lebaran di hari pertama masuk sekolah pasca Idul Fitri. Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh KP3, kebijakan itu telah diralat dan tidak pernah diterapkan.
Mutasi dan Pemberhentian: Hak Bupati Tapi Harus Prosedural
Agus menjelaskan bahwa memang benar mutasi, promosi, rotasi maupun penonaktifan jabatan adalah hak prerogatif Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Namun, di sektor pendidikan, tindakan itu harus dijalankan secara teknis oleh Dinas Pendidikan dan tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Persoalan ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Kalau pencopotan dilakukan secara frontal tanpa hak pembelaan, maka itu mencederai asas keadilan,” ujar Agus.
Bisa Menjadi Preseden Buruk: Intervensi Politik ke Dunia Pendidikan
Harus Ada Dasar Hukum dan Evaluasi Jelas
Dalam kasus pencopotan Kepala SDN Sawahkulon, Agus mempertanyakan:
- Apakah sudah ada evaluasi resmi dari Dinas Pendidikan?
- Apakah pelanggaran tersebut termasuk kategori pelanggaran berat?
- Apakah kepala sekolah sudah diberi kesempatan membela diri atau memberikan klarifikasi?
“Kalau tidak melalui mekanisme yang jelas, maka pencopotan itu bisa dianggap sebagai bentuk kesewenangan kekuasaan,” kata Agus.
Ia juga menyoroti pentingnya mengacu pada Permendikbud, Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta kemungkinan adanya Perda atau peraturan teknis Dinas Pendidikan sebagai landasan pengambilan tindakan.
Pencopotan Kepala Sekolah Bisa Digugat ke PTUN
Agus menegaskan bahwa Kepala Sekolah adalah jabatan struktural yang tunduk pada sistem administrasi negara. Maka, setiap tindakan pencopotan jabatan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jika tidak sah secara prosedural, Kepala Sekolah yang dicopot berhak mengajukan gugatan ke PTUN,” tegasnya.
“Terutama jika tidak ada dasar evaluasi yang sah, tidak diberi hak membela diri, atau keputusan diambil karena pertimbangan politik semata.”
KP3: Tegakkan Prinsip Adil, Transparan, dan Akuntabel
Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap kemajuan pendidikan, KP3 meminta Pemkab Purwakarta, khususnya Bupati, untuk meninjau ulang keputusan pencopotan dan menjalankan proses tata kelola pemerintahan yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak ingin dunia pendidikan menjadi korban dari kepentingan pragmatis. Jabatan kepala sekolah bukan jabatan politik,” tutup Agus. (Red)
Sumber : madilognews.com
#fyp
jubir86.my.id
(Dwi)